Polsek Tebing Tinggi Ungkap Curanmor di Tanjab Barat, 3 Pelaku Ditangkap dan Motor Dikembalikan

Tanjung Jabung Barat,  — Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (15/5)

Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

PELAKU :
1. NM 17 Tahun, Laki-laki,
Kec. Tebing Tinggi Kab.
Tanjung Jabung Barat.
2. MA, 20 Tahun, Laki-laki,
Islam, Perum. Villa
Kenali Kel. Mayang
Mengurai Kec. Alam
Barajo Kota Jambi.
3. YM 19 Tahun, Laki-laki,
Kel. Tebing Tinggi Kec.
Tebing Tinggi Kab.
Tanjab Barat.

Tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini terjadi pada Kamis, 9 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Korban dalam peristiwa ini adalah ES (58), seorang perempuan warga setempat. Ia melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat beserta BPKB yang disimpan di dalam rumahnya.

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban tengah menjaga toko kelontong miliknya yang berada di samping rumah. Sekitar pukul 13.30 WIB, seorang remaja berinisial FI sempat datang dan menanyakan keberadaan anggota keluarga korban.

Setelah itu, FI meninggalkan lokasi dengan alasan hendak ke rumah temannya.
Tak lama kemudian, hujan turun dan korban tertidur di tokonya. Saat terbangun sekitar pukul 16.00 WIB dan masuk ke rumah melalui pintu belakang, korban mendapati pintu dan jendela rumah dalam keadaan terbuka.

Setelah diperiksa, sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di ruang tengah telah hilang, begitu pula BPKB yang disimpan di belakang televisi.

Korban kemudian menghubungi anaknya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pengungkapan Kasus
Pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi menerima informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial NM (17) di rumah orang tuanya.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Ahmad Syayuti bersama Kanit Reskrim dan personel, tim segera melakukan penangkapan terhadap NM. Dari hasil interogasi, NM mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, MA (20) dan YM (19).

Tim kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku lainnya di lokasi berbeda, termasuk di wilayah Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang warga di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dengan harga Rp11 juta. Polisi pun berhasil mengamankan kembali kendaraan tersebut.

Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat No. Pol BH 4284 EB
1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat No. Pol BH 2504 EF
1 buah BPKB atas nama EI
1 buah obeng yang diduga digunakan sebagai alat congkel
1 buah helm warna putih
Penegasan Kepolisian
Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Ahmad Syayuti, S.H.

menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan,” ujarnya.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tebing Tinggi.(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *