Ribuan Ijazah Terancam, Toraja Utara Ulangi Kekacauan Mutasi Kepsek Seperti di Lutra

SULAWESI SELATAN183 Dilihat

TORAJA UTARA (SULSEL), oganpost.com – Kekacauan administrasi mutasi kepala sekolah di Kabupaten Toraja Utara kini mulai memakan korban. Bukan lagi sekadar polemik jabatan, melainkan berpotensi menyeret ribuan siswa lulusan tahun 2026 ke dalam persoalan legalitas ijazah.

Ironisnya, di tengah status kepala sekolah yang sudah berganti melalui proses mutasi dan serah terima jabatan, sejumlah mantan kepala sekolah justru diminta kembali menandatangani ijazah kelulusan. Padahal secara faktual mereka sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

Persoalan ini muncul akibat data administrasi yang hingga kini belum sinkron antara Dapodik, Ruang GTK, MyASN dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lebih ironisnya lagi, akibat carut-marut tersebut, nama mantan kepala sekolah masih tercatat sebagai pimpinan satuan pendidikan dalam sistem nasional, sementara kepala sekolah yang baru sudah berbulan-bulan menjalankan tugas di lapangan.

“Kalau kami dipaksa menandatangani ijazah, itu bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari. Secara jabatan kami sudah diganti, sudah serah terima, tapi di sistem masih terbaca kepala sekolah,” ungkap salah seorang mantan kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius. Jika kepala sekolah lama masih dianggap sah menandatangani ijazah, lalu untuk apa kepala sekolah baru dilantik dan diberi kewenangan memimpin sekolah?

Sebaliknya, apabila kepala sekolah baru yang menandatangani sementara sistem nasional masih mencatat kepala sekolah lama sebagai pejabat aktif, maka potensi persoalan administrasi juga terbuka lebar.

Yang paling dirugikan dalam persoalan ini bukan pejabat, bukan kepala sekolah, melainkan ribuan siswa yang sebentar lagi akan menerima ijazah sebagai dokumen negara yang menentukan masa depan mereka.

Pemerhati Sosial, Pendidikan dan Politik, Bunga, menilai polemik tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret sebelum masalah semakin melebar.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar tanda tangan. Yang dipertaruhkan adalah legalitas ijazah anak-anak yang akan digunakan untuk melanjutkan pendidikan maupun keperluan administrasi lainnya,” katanya.

Bunga menilai akar persoalan berada pada ketidaksinkronan kebijakan mutasi dengan sistem administrasi kepegawaian nasional. Menurutnya, mutasi kepala sekolah seharusnya diselesaikan terlebih dahulu pada seluruh sistem yang terintegrasi dengan BKN sebelum diterapkan di lapangan.

“Jangan sampai kepala sekolah sudah dicopot di lapangan, tapi di sistem negara masih terbaca sebagai kepala sekolah aktif. Kondisi seperti ini hanya menunjukkan bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola administrasi pendidikan,” tegasnya.

Polemik ini juga mengingatkan publik pada persoalan serupa yang sebelumnya mencuat di Kabupaten Luwu Utara. Hingga kini, sejumlah kepala sekolah hasil mutasi masih tercatat berbeda antara data Dinas Pendidikan dengan data yang tersimpan dalam sistem BKN.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, bukan hanya berpotensi menimbulkan cacat administrasi pada ijazah, tetapi juga dapat memicu persoalan hukum dan audit di kemudian hari.

Mantan kepala sekolah juga mempertanyakan apakah proses pengangkatan kepala sekolah yang baru telah sepenuhnya melalui mekanisme dan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Pasalnya, hingga kini sebagian besar mantan kepala sekolah mengaku belum menerima dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk melakukan proses penyesuaian data pada sistem kepegawaian nasional.

Di tengah tarik-menarik kewenangan tersebut, ribuan siswa kini berada di posisi paling rentan. Mereka terancam menjadi korban dari kekacauan administrasi yang bukan mereka ciptakan.

Sementara para pejabat masih sibuk berdebat soal siapa yang berhak menandatangani, waktu penerbitan ijazah terus berjalan mendekati tenggat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari BKPSDM maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara terkait status administrasi mantan kepala sekolah, sinkronisasi data dengan BKN, serta jaminan legalitas ijazah bagi ribuan siswa lulusan tahun 2026.

Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah penyelesaian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan birokrasi pendidikan, tetapi juga masa depan ribuan siswa yang berhak memperoleh dokumen kelulusan tanpa menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.

Laporan : Yustus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *