OKU Selatan, oganpost.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Abdi Praja, Senin (20/7/2026).
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Nomor T/412/PC.05-07/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 tentang pemberitahuan lokus penilaian dan informasi kontak narahubung.
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam mempersiapkan pelaksanaan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pada tahun ini, terdapat empat lokus yang menjadi sampel penilaian, yakni Dinas Sosial Kabupaten OKU Selatan, RSUD Muaradua, SD Negeri 3 Muaradua, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU Selatan.
Penilaian maladministrasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memastikan setiap perangkat daerah memberikan pelayanan sesuai standar, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Sekda OKU Selatan H. M. Rahmattullah menegaskan pentingnya sinergi, kesiapan, dan komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghadapi penilaian tersebut. Ia meminta setiap OPD melakukan pembenahan secara menyeluruh, melengkapi dokumen pendukung, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Persiapan yang matang menjadi kunci agar pelaksanaan penilaian dapat berjalan dengan baik. Setiap OPD harus memahami seluruh indikator penilaian dan menjadikannya sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” tegas Sekda.
Selain membahas kesiapan administrasi dan kelengkapan dokumen pendukung, rapat juga menjadi forum evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang selama ini telah berjalan. Berbagai masukan serta langkah-langkah perbaikan dibahas guna memastikan setiap lokus penilaian mampu memenuhi indikator yang telah ditetapkan Ombudsman Republik Indonesia.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penilaian maladministrasi. Dengan demikian, pelayanan publik di Kabupaten OKU Selatan diharapkan semakin profesional, transparan, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PUPR, Direktur RSUD Muaradua, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten OKU Selatan, serta Kepala SD Negeri 3 Muaradua.(MITA)












