Terdakwa Tipikor E-Batara Pos BTN di OKI Akui Perbuatan, Minta Keringanan Hukuman

OKI94 Dilihat

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Terdakwa Alim Anwar Mursin bin Suparjo mengakui perbuatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun 2023. Ia juga memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Permohonan itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik yang digelar Rabu (28/10/2026). Duplik tersebut merupakan tanggapan terdakwa atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dupliknya, Alim mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman dalam memutus perkara tersebut.

Duplik merupakan bagian dari tahapan persidangan setelah JPU menyampaikan replik atas pembelaan terdakwa. Setelah tahapan ini, perkara berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Pengakuan terdakwa dan permohonan keringanan hukuman menjadi bagian dari materi persidangan. Namun, penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa serta berat ringannya pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah BTN di Kantor Pos Air Sugihan Kanan pada 2023. Proses persidangan masih menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menilai pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Putusan akhir perkara tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi hukum yang terungkap di persidangan.(SMSI OKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *