Terdeteksi Hotspot, Polisi Amankan Warga OKI Diduga Bakar Lahan

OKI64 Dilihat

OKI, oganpost.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan seorang warga berinisial SH (53), yang diduga membakar lahan seluas sekitar satu hektare di Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan.

Kasus tersebut terungkap setelah Polres OKI menerima informasi adanya titik panas atau hotspot dari Polda Sumatera Selatan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan personel Polsek Tulung Selapan bersama Satreskrim untuk melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi.

Petugas yang tiba di lokasi mendapati SH tengah melakukan pembakaran lahan miliknya. SH kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

“Petugas kemudian menemukan pelaku sedang melakukan pembakaran lahan miliknya di Kelurahan Tulung Selapan Ulu. Dari lokasi, kami mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata Wakapolres OKI Kompol Hamsal dalam rilis, Jumat (14/8/2026).

Dari lokasi, polisi mengamankan satu korek api gas merek G2000 warna ungu, satu galon yang telah dipotong, serta tiga bibit kelapa sawit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lahan tersebut sebelumnya ditanami pohon karet. SH diduga membersihkan lahan dengan cara membakar sebelum nantinya digunakan untuk menanam kelapa sawit.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, praktik pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar tidak dapat dibiarkan. Terlebih, pembakaran lahan berpotensi memicu kebakaran yang meluas dan berkembang menjadi bencana karhutla.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, perbuatan tersebut dapat menyebabkan kebakaran meluas dan mengganggu masyarakat,” ujar AKBP Eko.

Untuk mengantisipasi meluasnya kejadian serupa, Polres OKI bersama jajaran terus melakukan pemantauan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla.

Langkah pencegahan, kata Eko, tetap menjadi prioritas. Namun, apabila masih ditemukan warga yang membuka atau membersihkan lahan dengan menggunakan api, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum.

“Kami mengedepankan pencegahan. Namun jika masih ditemukan pembakaran lahan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres OKI mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah karhutla. Warga diminta tidak menggunakan api dalam membuka maupun membersihkan lahan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *