Aset Terpidana Korupsi Sawit Plasma Disita, Kejari OKI Pasang Plang Eksekusi di Jakabaring

OKI138 Dilihat

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memburu dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Pada Senin (8/6/2026), tim Kejari OKI melakukan pemasangan plang sita eksekusi terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Asmadi Bin Trilogi di kawasan Komplek Lavender Blok D Nomor 10, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari kerja sama sawit plasma di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, yang terjadi dalam rentang tahun 2015 hingga 2021.

Proses pemasangan plang sita dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari OKI, Rido Hariawan Prabowo, SH, MH, bersama jajaran staf PAPBB. Aset tersebut resmi disita berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1295 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 18 Maret 2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-668/L.6.12/Ft.1/04/2025.

Pihak Kejari OKI menegaskan bahwa pemasangan plang sita eksekusi bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk nyata penegakan hukum dan komitmen negara dalam mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Seluruh proses eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berjalan aman, tertib dan lancar. Ini merupakan bagian dari komitmen Kejari OKI dalam mengawal pemulihan aset negara secara maksimal,” demikian disampaikan dalam siaran pers resmi Kejari OKI.

Dengan penyitaan aset tersebut, Kejari OKI menegaskan bahwa para pelaku korupsi tidak hanya menghadapi hukuman pidana, tetapi juga berpotensi kehilangan aset yang terkait dengan kerugian negara. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa upaya asset recovery akan terus dilakukan hingga seluruh hak negara dapat dipulihkan. (RIO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *