Di Bawah Kendali Sekwan, Belanja Makan Minum DPRD OKI Rp10 Miliar Kecolongan

OKI466 Dilihat

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menghabiskan anggaran Rp10.132.159.290 untuk belanja makanan dan minuman sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Angkanya memang fantastis, Namun yang lebih mengejutkan justru apa yang ditemukan di balik penggunaan anggaran tersebut. Dari total belanja Rp10,1 miliar itu, sebanyak Rp8.505.000.000 digunakan untuk konsumsi kegiatan reses anggota DPRD. Sementara Rp1.627.159.290 lainnya digunakan untuk kegiatan rapat biasa.

Ironisnya, konsumsi kegiatan reses tersebut menggunakan pos Belanja Makanan dan Minuman Rapat. Padahal reses merupakan kegiatan anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat, bukan rapat pemerintahan yang melibatkan organisasi perangkat daerah sebagaimana peruntukan anggaran tersebut. Nilai yang digunakan tidak kecil. Mencapai Rp8,5 miliar.

Lebih Ironisnya lagi, belanja makanan dan minuman tersebut juga dibayar menggunakan sistem panjar. Uang yang dicairkan kepada PPTK berkisar antara Rp200 juta hingga Rp4,25 miliar dalam satu kali pengajuan.

Anehnya, di saat hampir seluruh transaksi pemerintah diarahkan menggunakan sistem non tunai, miliaran rupiah justru masih beredar melalui pembayaran tunai.

Persoalan lain muncul dari pola pengadaan makanan dan minuman rapat. Sepanjang Januari hingga September 2025, pembelian konsumsi dilakukan sebanyak 528 kali kepada penyedia yang sama Nilainya mencapai Rp1.062.128.000.
Padahal kebutuhan konsumsi rapat bukanlah kebutuhan mendadak. Kegiatan tersebut berlangsung setiap tahun dan dapat diperkirakan sejak awal penyusunan anggaran.

Dalam dokumen pertanggungjawaban juga ditemukan perbedaan antara nilai yang dipertanggungjawabkan dengan nilai riil yang diakui penyedia. Pada Toko Gan, nilai pertanggungjawaban tercatat sebesar Rp1.062.128.000. Namun nilai transaksi yang dikonfirmasi kepada penyedia hanya sebesar Rp512.901.955 sehingga terdapat selisih Rp549.226.045.

Sementara pada RM Sed, nilai pertanggungjawaban tercatat sebesar Rp784.350.000. Sedangkan nilai transaksi yang diakui penyedia hanya sebesar Rp572.700.000 atau terdapat selisih Rp211.650.000. Total selisih dari dua penyedia tersebut mencapai Rp760.876.045.

Lebih anehnya lagi, ditemukan pula bukti belanja yang bukan berasal dari penyedia serta rincian menu dan harga yang berbeda dengan kondisi sebenarnya.

Dengan fakta-fakta tersebut, sulit mengatakan persoalan ini sekadar kekeliruan administrasi biasa. Sebab yang dipersoalkan bukan hanya satu transaksi atau satu kegiatan, melainkan menyangkut pengelolaan anggaran miliaran rupiah yang berlangsung selama berbulan-bulan.

Dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris DPRD OKI memegang posisi sentral sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Artinya, seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran berada dalam ruang pengendalian yang menjadi tanggung jawabnya.

Ketua Pusat Riset Kebijakan Publik (PRISMA), Salim Kosim S.IP,MM menilai persoalan belanja makanan dan minuman di Sekretariat DPRD OKI tidak boleh hanya berhenti pada pengembalian kelebihan pembayaran.

“Yang perlu dijelaskan kepada publik bukan hanya soal pengembalian uang, tetapi bagaimana persoalan ini bisa terjadi. Nilainya bukan puluhan juta, melainkan miliaran rupiah. Ada penggunaan anggaran yang dipersoalkan, transaksi berulang kepada penyedia yang sama, hingga muncul selisih pertanggungjawaban ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Menurut Salim, dalam tata kelola keuangan daerah, pejabat yang memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di bawah kendalinya.

“Kalau persoalan muncul dalam jumlah dan nilai yang cukup besar, maka yang harus dievaluasi bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga fungsi pengawasan dan pengendalian di tingkat pimpinan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, oganpost.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait informasi tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan melalui beberapa kali panggilan telepon dan pengiriman pesan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor resmi yang bersangkutan meski telah diblokir. Namun hingga batas waktu peliputan, belum ada respons maupun keterangan resmi yang diterima.

oganpost.com berkomitmen menerapkan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, ruang konfirmasi tetap terbuka lebar. Apabila Sekretaris DPRD OKI berkenan memberikan penjelasan atau klarifikasi. (RIO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *