Diduga Edarkan Sabu, Perempuan di Pemulutan Ogan Ilir Ditangkap Polisi

NEWS, OGAN ILIR143 Dilihat

OGAN ILIR, oganpost.com – Seorang perempuan berinisial T (39) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Jumat (17/7/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan permukiman. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,94 gram, 14 paket sabu siap edar seberat bruto 2,24 gram, serta satu pirek kaca yang masih berisi sabu seberat bruto 1,38 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu set alat hisap (bong), korek api modifikasi, wadah penyimpanan, pirek kaca kosong, satu unit telepon seluler, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Frd/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *