DKPTPH OKI Bantah Isu 40 Hand Traktor Digelapkan, Tegaskan Bantuan Disalurkan ke Kelompok Tani

OKI61 Dilihat

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Tanaman Pangan Hortikultura (DKPTPH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membantah adanya dugaan penggelapan puluhan unit hand traktor (TR2) bantuan pemerintah yang sebelumnya disebut-sebut tidak jelas keberadaannya.

DKPTPH OKI memastikan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tersebut telah disalurkan kepada kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan) hingga brigade pangan di sejumlah kecamatan.

Kepala bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana  Pertanian (PSP), Deni Darmawan, S.P., M.Si., mengatakan sepanjang tahun 2025 terdapat 44 unit hand traktor TR2 yang disalurkan melalui DKPTPH OKI.

Penegasan itu disampaikan Deni menyikapi pemberitaan yang menyebut adanya 40 unit hand traktor yang diduga digelapkan oleh oknum pengelola aset DKPTPH OKI.

“Yang jelas bantuan itu ada dan sudah disalurkan. Jadi kalau disebut 40 unit tidak jelas keberadaannya, kami tegaskan bahwa jumlah yang kami salurkan sebanyak 44 unit,” ujar Deni, Selasa (18/8/2026).

Deni merinci, 44 unit tersebut masing-masing disalurkan ke Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 9 unit, Lempuing 11 unit, Pedamaran 3 unit, Sungai Menang 15 unit, Teluk Gelam 3 unit, Tanjung Lubuk 2 unit dan Kayuagung 1 unit.

Menurutnya, penyaluran alsintan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Penerima bantuan tidak hanya berdasarkan usulan proposal, tetapi sebagian juga merupakan hasil pemetaan dari pemerintah pusat.

“Untuk mendapatkan bantuan ini ada yang melalui usulan proposal dan ada yang sudah dipetakan dari pusat memang mendapat,” jelasnya.

Deni juga menegaskan bahwa bantuan hand traktor tersebut tidak dipungut biaya kepada kelompok tani penerima.

“Saya tegaskan, sama sekali tidak ada pungutan biaya dalam pendistribusian bantuan itu,” tegasnya.

Ia bahkan mempersilakan masyarakat maupun pihak yang mempertanyakan penyaluran bantuan tersebut untuk melakukan pengecekan langsung ke kelompok tani penerima.

“Kalau tidak percaya silakan tanyakan langsung ke kelompok tani yang menerima bantuan. Apakah mereka kami pungut biaya,” katanya.

Namun, Deni menjelaskan terdapat biaya pengangkutan alsintan dari lokasi penyaluran menuju tempat penerima. Biaya tersebut menjadi tanggung jawab penerima dan menurutnya berbeda dengan pungutan atas bantuan.

“Lain halnya dengan biaya angkut bantuan ke lokasi, itu penerima yang tanggung. Selain dari itu tidak ada pungutan,” jelas Deni.

Ia menambahkan, salah satu persyaratan bagi kelompok tani maupun gapoktan yang menerima bantuan adalah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simbutan).

Deni berharap bantuan alsintan yang telah disalurkan tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan oleh petani untuk mempercepat pengolahan lahan dan mendukung peningkatan produksi pertanian di Kabupaten OKI.

“Intinya bantuan ini untuk petani dan kita berharap dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(RIO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *