Menanti Istri Pejabat Disdik OKI di Tetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah

OKI692 Dilihat

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Kasus dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama seorang istri pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan memasuki babak baru.

Setelah berbulan-bulan dalam tahap penyelidikan, Polres OKI memastikan akan segera menggelar perkara atas tiga laporan dugaan penipuan yang dilayangkan para korban sejak awal tahun 2026.

Perkara ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut kerugian yang ditafsir mencapai lebih dari Rp3 miliar, tetapi juga karena modus yang digunakan terlapor diduga turut mencatut nama sejumlah pejabat penting untuk meyakinkan para korban.

Terlapor berinisial UO yang merupakan istri seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan OKI berinisial AM.

Laporan pertama masuk ke Polres OKI pada Kamis, 29 Januari 2026. Pelapor berinisial RG, warga Kayuagung, mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar.

Selanjutnya, laporan kedua dibuat oleh warga Kayuagung berinisial M (66) pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan nilai kerugian mencapai Rp640 juta.

Kemudian laporan ketiga dilayangkan oleh warga Kayuagung berinisial S (36) pada Senin, 6 April 2026. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp700 juta.

Jika ditotal, kerugian yang dilaporkan ketiga korban mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Ironisnya, dalam menjalankan aksinya, terlapor diduga menawarkan sejumlah investasi dan kerja sama bisnis dengan iming-iming keuntungan besar. Namun belakangan, bisnis tersebut diduga tidak pernah berjalan sebagaimana yang dijanjikan.

Korban menduga uang yang telah disetorkan hanya digunakan sebagai alat untuk meyakinkan korban lain agar ikut menanamkan modal.

Lebih Ironisnya lagi, ketika terlapor diduga mencatut nama sejumlah pejabat, termasuk nama Kapolda Sumatera Selatan dan Bupati OKI, guna memperkuat kepercayaan para korban terhadap bisnis yang ditawarkan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto melalui Kasat Reskrim IPTU M. Raka Dwi Darma membenarkan bahwa ketiga laporan tersebut akan segera memasuki tahapan gelar perkara.

“Dalam waktu dekat ini gelar perkara untuk tiga laporan tersebut,” ujar Raka saat dikonfirmasi Oganpost melalui sambungan telepon, Senin (22/6/2026).

Sementara itu, kuasa hukum para pelapor, Hj. Nurmala, berharap hasil gelar perkara dapat meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.

Menurutnya, alat bukti yang telah disampaikan para korban sudah cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami berharap setelah gelar perkara kasus ini naik ke tahap sidik dan segera ditetapkan tersangka. Korbannya bukan hanya satu orang dan kerugiannya juga sangat besar,” tegas Nurmala yang sedang menunaikan ibadah umrah.

(RIO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *