SULSEL, oganpost.com – Kabar baik buat pemilik kendaraan di Sulawesi Selatan. Seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel serentak memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Denda 100% dihapus, pokok Pajak Kendaraan Bermotor/PKB juga dipotong 50%.
Program ini berlaku 1 Mei – 30 Juni 2026 dan jadi momentum paling ringan buat melunasi tunggakan pajak.
Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menjelaskan program ini sengaja digulirkan untuk 2 tujuan: meringankan beban masyarakat dan mendongkrak kepatuhan wajib pajak.
“Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan kebijakan pembebasan denda 100% + diskon pokok PKB 50%. Intinya, berapa pun tunggakan Bapak/Ibu, cukup bayar pokoknya 50% saja. Dendanya kami hapuskan selama periode ini,” jelas Irvandi, Jumat 5/6/2026.
Menurutnya, ini bagian dari upaya Pemprov Sulsel meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kepatuhan pajak masyarakat = akselerator pembangunan daerah,” tambahnya.
Berlaku di Seluruh Sulsel, Termasuk Luwu Utara
Kebijakan ini berlaku serentak di semua Samsat kabupaten/kota se-Sulsel.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara, Enny Abadi Joko, memastikan masyarakat Bumi La Maranginang juga dapat manfaat yang sama.
“Di Lutra dendanya dihapus 100%, pokok pajaknya dipotong 50%. Sangat meringankan, apalagi habis Lebaran. Manfaatkan sebelum 30 Juni 2026,” ungkap Enny.
Wajib pajak cukup datang ke Samsat terdekat atau bayar via Samsat Online Sulsel. Tidak perlu berkas khusus selain STNK, BPKB, dan KTP. Cukup bayar pokok pajak sesuai nominal 50%, otomatis denda 0 rupiah.
Pemprov berharap setelah program ini, angka kepatuhan pajak kendaraan di Sulsel naik signifikan. Dana pajak yang terkumpul akan kembali untuk pembangunan jalan, jembatan, sekolah, dan layanan publik lain.
Laporan : Ega/Yustus











