Pengadaan Seragam Gratis Senilai Rp8,7 Milliar Pemkab Luwu Timur, 5 Sosok Pengendali Berujung Pemeriksaan di Kejaksaan

SULAWESI SELATAN226 Dilihat

SULSEL, Oganpost.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), masih fokus menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan seragam gratis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim tahun anggaran 2025 senilai Rp8,7 miliar.

Dalam proses penyidikan ini, sejumlah pihak telah diperiksa. Bahkan diantaranya ada yang telah diperiksa dan diberkas keterangannya dua kali dalam rangkaian penyidikan perkara yang ditengarai saat masalah ini sesuai temuan BPK Perwakilan Sulsel.

Dari sejumlah pihak yang telah diperiksa, 5 sosok ‘pengendali’ pengadaan program seragam Pemkab Lutim ini, yang telah diperiksa Kejari Malili. Status mereka sebagai saksi yakni, Raodah.

Dia adalah Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Lutim. Dalam pengadaan program seragam gratis ini, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Malili, Deri Fuad Rachman, Raodah diperiksa dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran. Sejauh Raodah masih sebatas saksi.

Nirmalasari, dia adalah Kabid PAUD Dinas Pendidikan Lutim. Dia sudah dua kali diperiksa Kejari dalam kapasitasnya sebagai Kabid PAUD yang terlibat langsung dalam proses pengadaan seragam gratis untuk pelajar PAUD/TK di Lutim.

Agus Saman, dia sudah dua kali diperiksa Kejari Malili dalam kapasitasnya sebagai Kabid Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Lutim. Dia ditengarai terlibat dalam proses pengadaan seragam gratis tingkat SD.

Lisna, diberkaskan keterangannya dua kali didepan penyidik Kejari Malili selaku Kabid SMP Dinas Pendidikan Lutim. Dia terperiksa sebagai saksi karena ditengarai terlibat dalam proses pengadaan seragam sekolah untuk jenjang SMP.

Syamsiar si ‘WONDER WOMAN’, Meski bukan pejabat di Dinas Pendidikan yang mengurusi pengadaan seragam gratis di Lutim, nama Syamsiar yang paling santer dikenal dengan julukan ‘WONDER WOMAN’ juga sudah pernah diperiksa Kejari Malili. Dia adalah ketua tim relawan Ibas-Puspa saat Pilkada Lutim lalu sehingga sebutan ‘WONDER WOMAN’ melekat kepadanya.

Dalam dugaan perkara tindak korupsi pengadaan seragam gratis, Syamsiar ditengarai menerima fee senilai Rp25 ribu hingga Rp35 ribu setiap UMKM yang membuat seragam sekolah di Lutim. Dana tersebut digunakan kabarnya untuk pengadaan dasi dan topi.

Sejumlah UMKM yang diperiksa Kejari Malili mengaku nyetor fee ke ‘WONDER WOMAN’. Bahkan sejumlah UMKM tersebut menyertakan bukti transferan ke Syamsiar.

Nah, saat ini, publik di Lutim tengah menantikan adanya penetapan TERSANGKA. Termasuk publik mengawasi agar Kejari setempat tidak MASUK ANGIN!!!

Laporan : Yustus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *