Polemik PB PGRI Memanas: Legalitas Ada di Tangan Teguh Sumarno

JAKARTA22 Dilihat

JAKARTA, oganpost.com – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M. membantah klaim kubu Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. yang menyebut Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/TUN/2026 sebagai kemenangan hukum atas legalitas kepengurusan PB PGRI.

Dalam siaran pers tertanggal 12 Juni 2026, PB PGRI kubu KLB menyatakan putusan PK tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menegaskan keabsahan kepengurusan saat ini karena objek sengketa yang diperiksa telah kedaluwarsa.

Ketua Umum PB PGRI kubu KLB menjelaskan, PK Nomor 32 PK/TUN/2026 merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan pihak KLB terhadap dua Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) milik kubu Unifah Rosyidi tertanggal 18 November 2023 dan 20 November 2023.

“Objek sengketa dalam perkara PK tersebut adalah SK AHU Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan PB PGRI hasil Kongres 2019 untuk masa bakti 2019–2024. Dengan berakhirnya masa bakti tersebut pada tahun 2024, maka keberlakuan kedua SK AHU tersebut juga telah berakhir,” demikian bunyi keterangan pers PB PGRI kubu KLB.

Menurut mereka, amar putusan PK yang menyatakan permohonan “Tidak Dapat Diterima” atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) tidak lagi memiliki dampak hukum terhadap kepengurusan PB PGRI saat ini. Sebab, objek sengketa yang dipersoalkan dinilai sudah tidak eksis secara hukum sebelum putusan PK dijatuhkan.

PB PGRI kubu KLB justru menegaskan bahwa dasar legalitas kepengurusan saat ini mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, kubu KLB menyatakan memenangkan gugatan tindakan faktual terhadap Kementerian Hukum. Gugatan itu berkaitan dengan penerimaan dan pendaftaran SK AHU kubu Unifah Rosyidi tertanggal 8 Maret 2024.

Menurut keterangan pers tersebut, pendaftaran SK AHU 8 Maret 2024 dilakukan ketika telah terdapat SK AHU lain yang lebih dahulu terdaftar atas badan hukum yang sama, yakni SK AHU tertanggal 13 November 2023 milik kubu KLB.

Selain itu, kubu KLB menilai tindakan penerbitan SK tersebut dilakukan saat sengketa internal PB PGRI masih berlangsung sehingga dianggap bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Atas dasar putusan PT TUN Jakarta itu, PB PGRI kubu KLB menyatakan bahwa satu-satunya SK AHU yang masih sah saat ini adalah SK AHU tertanggal 13 November 2023 milik kubu Teguh Sumarno.

“Dengan dijatuhkannya Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 4 Mei 2026 yang memenangkan kubu KLB, maka terhitung sejak keluarnya putusan tersebut seluruh legalitas kepengurusan PB PGRI secara sah berada pada kubu KLB sampai adanya putusan hukum tetap yang membatalkannya,” tulis PB PGRI dalam siaran persnya.

PB PGRI kubu KLB berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, khususnya para guru dan anggota PGRI di seluruh Indonesia, serta menjaga kondusivitas di tengah polemik kepengurusan organisasi profesi guru terbesar di Indonesia tersebut. (SMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *