Foto : Kasi Humas Polres Luwu Utara, AKP Sapri
SULSEL, Oganpost.com – Biadab itulah kata-kata yang pantas diucapkan kepada N pria yang berasal dari Tuara Desa Malimbu, Kecamatan Sabbang, Kabupqten Luwu Utara ( Lutra), Sulaqesi Selatan (Sulsel).
Pasalnya N telah memperkosa Iparnya,Korban yang diketahui tak lain adalah ipar dari tersangka N.
Kasi Humas Polres Luwu Utara, AKP Sapri pada media ini, Minggu 17 Mei 2026 mengatakan bahwa, terbongkarnya kasus pemerkosaan itu, setelah korban dan keluarganya melapor ke Polres Lutra dan sudah ditangkap Polisi, Jumat 15 Mei 2026.
“Polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerkosaan,” sebut AKP Sapri.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka N pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026. “Dari hasil pemeriksaan sementara, korban telah diperkosa sejak 4 April 2026,” terangnya.
Dari peristiwa tersebut, korban mengalami pendarahan dan sakit dibagian kelamin.Korban mengakui bahwa yang telah menyetubuhi korban adalah tersangka N.(Yustus)






