Foto : Kasi Humas Polres Luwu Utara, AKP Sapri
SULSEL, Oganpost.com – Akibat nafsu tak terbendung, S warga Pongo, Desa Malimbu, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi. Pria tersebut tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih perawan dan di bawah umur.
Kasi Humas Polres Luwu Utara, AKP Sapri pada media ini, Minggu 17 Mei 2026 menjelaskan, S ditangkap di Sabbang pada Jumat, 15 Mei 2026, tak lama setelah ibu korban melapor resmi. Dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/109/V/2026/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 11 Mei 2026.
“S diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur” ujarnya.
Lanjut kata Sapri, diketahui kejadian tersebut pada bulan Februari 2026 di rumah korban di Desa Malimbu, Kecamatan Sabbang.
“Tak hanya itu, korban mengeluh rasa sakit di bagian intimnya dan berdarah serta trauma hal itu,” katanya
Menurut Sapri, antara pelaku dan korban masih memiliki ikatan keluarga dekat yakni, hubungan paman dan keponakan. Akibat kejadian tersebut, korban kini mengalami trauma mendalam.
“Terduga kasus ini akan dijerat hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 UU Nomor 17/2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman dan ditambah lagi dengan pasal 64 KUH Pidana” tutup kasi Humas.(Yustus)







