Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan

NEWS, OGAN ILIR41 Dilihat

OGAN ILIR, oganpost.com – Komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas tindak pidana pencurian kembali dibuktikan. Melalui gerak cepat Tim Resmob Satreskrim, jajaran Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit yang terjadi di Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa malam (21/7/2026). Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum Ipda Abriansyah, S.H., bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian di kebun sawit milik warga.

Dalam operasi tersebut, petugas bersama masyarakat berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R (29), warga Kecamatan Rantau Alai. Sementara seorang pelaku lainnya yang diduga turut terlibat berhasil melarikan diri ke arah hutan dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah sawit bersama rekannya. Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat tandan buah sawit, satu bilah parang, satu senter kepala, serta satu tongkat egrek yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit secara ilegal.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur, A.Md.Kep., S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Saat ini satu pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan proses pengembangan kasus terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap,” ujar Iptu Mansyur.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.(Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *