LUWU UTARA (SULSEL), oganpost.com – Nasib 196 kepala sekolah dan pengawas di Kabupaten Luwu Utara hingga kini masih berada dalam ketidakpastian. Padahal, Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Utara Nomor 821.29/19/BKPSDM/2025 tentang pembatalan mutasi telah terbit sejak 15 Desember 2025 lalu.
Namun memasuki Juni 2026, kebijakan pengembalian kepala sekolah dan pengawas ke jabatan semula itu belum juga berjalan sepenuhnya di lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Sebab, hingga kini banyak kepala sekolah yang belum menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar hukum untuk kembali menjalankan tugas di satuan pendidikan asalnya.
Akibatnya, keputusan pembatalan mutasi yang telah ditetapkan Bupati Luwu Utara terkesan berhenti sebatas dokumen administrasi tanpa implementasi yang jelas.
Pemerhati Sosial, Pendidikan dan Politik, Bunga, menilai lambannya tindak lanjut terhadap SK tersebut berpotensi memperpanjang kekacauan administrasi pendidikan yang selama ini menjadi polemik.
“Kalau SK pembatalan mutasi sudah diterbitkan, seharusnya segera diikuti langkah administratif yang jelas. Jangan sampai kepala sekolah dan pengawas dibiarkan menggantung tanpa kepastian status dan kewenangan,” ujarnya kepada Oganpost.com, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut legalitas jabatan, kewenangan administrasi sekolah, hingga tata kelola pendidikan di daerah.
Bunga juga mempertanyakan lambannya pelaksanaan keputusan yang disebut lahir setelah adanya arahan dan evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“BKN sudah memberikan arahan. SK pembatalan mutasi juga sudah diterbitkan. Pertanyaannya, apa yang menyebabkan pelaksanaannya berjalan sangat lambat?” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembatalan mutasi tersebut dilakukan setelah muncul persoalan administrasi terkait penempatan kepala sekolah dan pengawas yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi kepegawaian nasional.
Bahkan, dalam perkembangannya muncul ketidaksinkronan data antara Dapodik, MyASN, SIASN BKN dan administrasi internal Dinas Pendidikan yang berimbas pada status sejumlah kepala sekolah.
Situasi tersebut membuat sebagian kepala sekolah berada pada posisi yang serba sulit. Di satu sisi mutasi telah dibatalkan, namun di sisi lain dasar hukum untuk kembali menjalankan tugas belum diterbitkan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kepala sekolah dan pengawas yang dirugikan. Dampaknya juga berpotensi mengganggu stabilitas manajemen sekolah, proses pengambilan keputusan di satuan pendidikan, hingga pelayanan pendidikan kepada siswa.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara, Kamaluddin, yang dikonfirmasi terkait belum diterbitkannya SPMT bagi kepala sekolah dan pengawas yang terdampak pembatalan mutasi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, para kepala sekolah dan pengawas kini hanya bisa menunggu kejelasan pelaksanaan SK yang telah terbit hampir enam bulan lalu.
Laporan : Yustus










