MERANGIN,oganpost.com – Viralnya video klarifikasi dan permintaan maaf soal data Dapodik yang disampaikan Budi Yansen, mantan Plt Kepala Sekolah SDN 102 Merkeh, ternyata menyimpan kisah yang jauh lebih rumit. Ia kini buka suara dan mengaku pernyataan dalam video itu bukanlah kehendak sendiri, melainkan hasil tekanan serta iming-iming janji jabatan.
Budi menuturkan, peristiwa ini bermula saat ia dipanggil Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Merangin, Tabri, pada Rabu (10/6/2026). Saat awal menerima telepon, ia belum sempat menjawab, namun segera menghubungi balik setelah tiba di rumah. “Saya sempat minta besok saja, tapi dijawab ‘sekarang saja, jangan ditunda’. Akhirnya saya datang pukul 14.00 WIB,” kenangnya.
Sesampainya di ruangan itu, Budi mengaku mengalami tekanan dan intimidasi. Sebagai imbalan, ia dijanjikan Surat Keputusan Penjabat Kepala Sekolah akan segera diterbitkan — asalkan bersedia membuat video klarifikasi dan meminta maaf. Ia pun sempat meminta agar SK dikeluarkan lebih dulu sebelum membuat pernyataan, namun permintaannya ditolak. “Jabatan ini rasanya sudah diperlakukan seperti mainan saja,” sesalnya.
Karena terdesak, Budi akhirnya membuat video berdurasi 58 detik itu pada pukul 17.00 WIB di lingkungan sekolahnya. Dalam rekaman itu, ia menyatakan bahwa kesalahan data sistem Dapodik adalah kekeliruan sendiri, bukan kesalahan pihak dinas, sekaligus meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan. Namun kini ia tegaskan: “Itu bukan kehendak saya. Saya ditekan, syaratnya SK baru keluar kalau saya buat video itu.”
Kekecewaan Budi makin bertambah lantaran merasa dijadikan “kambing hitam”. Ia menegaskan data Dapodik bisa diperiksa oleh operator tingkat kabupaten, sehingga pihak dinas sebenarnya sudah mengetahui sumber masalahnya. Di balik itu, ia juga membongkar dugaan praktik pungutan liar.
Menurutnya, persoalan ini berawal saat ia mengajukan mutasi untuk menyelesaikan masalah guru P3K di sekolahnya yang sudah setahun tidak mendapat jam mengajar. Namun karena status data Dapodik berwarna “merah”, ia gagal dilantik hingga hak sertifikasinya terancam hilang. Di tengah jalan itu, ia mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp15 juta melalui perantara agar proses penerbitan SK bisa lancar, dan mengklaim memiliki bukti lengkap aliran dana tersebut.
“Saya sudah tiga kali menjabat kepala sekolah di masa pimpinan sebelumnya, tidak pernah ada biaya sepeser pun. Baru kali keempat ini dipaksa bayar Rp15 juta. Ini sangat memilukan,” tegasnya. Kini ia sudah tidak berminat lagi menduduki jabatan itu dan berjanji akan membongkar seluruh fakta yang sebenarnya.
Menanggapi tuduhan ini, Kepala Bidang Dikdas Tabri membantah tegas. “Itu fitnah! Saya tidak pernah memanggil beliau,” ujarnya lewat pesan singkat pada Jumat (12/6/2026). Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, Dr. Misrinadi, juga menyatakan tidak mengenal sosok Budi Yansen.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat ada dua versi keterangan yang saling bertolak belakang. Sesuai ketentuan UU Pers, ruang jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang merasa dirugikan untuk meluruskan informasi yang berkembang.( Rudi )






