Karyawan PT SMM Sarolangun Mohon Bupati Buka Kembali Pabrik, Pemkab Janji Cari Solusi Terbaik

JAMBI180 Dilihat

Sarolangun, – Ratusan karyawan Pabrik Mini Brondol milik PT Samudra Mahkota Mas (SMM) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) memohon kepada Bupati Sarolangun agar membuka kembali operasional pabrik secara permanen. Penutupan sementara yang berlangsung saat ini membuat mereka kehilangan mata pencaharian untuk menafkahi keluarga.

Permohonan ini disampaikan Ketua SPM Desa Pelawan Jaya, Kahfi Bahar, mewakili karyawan dari empat desa sekitar, yaitu Desa Pelawan Jaya, Desa Payo Lebar, Desa Bukit Tigo, dan Desa Sungai Merah, Selasa (26/5/2026). Menurutnya, keberadaan pabrik sangat terasa manfaatnya bagi warga yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Kami merasakan dampak besar beroperasinya pabrik ini, terutama tersedianya lapangan kerja. Dulu kami tidak punya penghasilan tetap, tapi sejak ada pabrik ini kami bisa menafkahi keluarga. Sekarang ditutup sementara, kami kehilangan pekerjaan dan tidak ada biaya untuk makan, sekolah anak, berobat, listrik, dan kebutuhan lain,” ungkap Kahfi.

Ia meminta pemerintah daerah memberikan kebijakan yang adil agar pabrik tidak ditutup selamanya. “Kami mohon keadilan dan kebijakan Bapak Bupati agar operasional PT SMM tetap berjalan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati, Ir. M. Arief, menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat dan berupaya mencari jalan keluar terbaik lewat koordinasi dengan pihak terkait. Dalam pertemuan bersama warga, perangkat desa, perusahaan, dan unsur Forkopimda, pemerintah menegaskan dukungan penuh terhadap investasi yang menyerap tenaga kerja lokal.

“Pemkab sangat mendukung investasi. Kami tidak mau menghambat, justru berharap pabrik ini membawa kemakmuran warga sekitar,” tegas Arief.

Ia mencatat ada sekitar 107 tenaga kerja yang bekerja di sana, mayoritas berasal dari desa-desa sekitar. Kehadiran pabrik dinilai membantu menurunkan angka pengangguran dan menggerakkan roda ekonomi desa. Perusahaan juga diwajibkan menjalankan tanggung jawab sosial atau CSR minimal 3 persen dari keuntungan sesuai aturan yang berlaku.

Terkait izin usaha, pemerintah memastikan secara umum sudah beres dan dinyatakan clear. Namun, masih ada beberapa hal teknis yang harus diperbaiki berdasarkan masukan Dinas Lingkungan Hidup. Pihak perusahaan sudah dipanggil dan diminta melakukan pembenahan agar bisa beroperasi kembali dengan baik.

“Izin sebenarnya sudah clear, tinggal perbaikan teknis saja. Kami harap masalah ini cepat selesai, pabrik kembali berjalan lancar dan memberi manfaat luas,” jelasnya.

Pemerintah juga mengimbau semua pihak, mulai pekerja, keluarga, perangkat desa, hingga masyarakat, untuk tetap menjaga komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman atau konflik di tengah upaya penyelesaian masalah ini.

Laporan : Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *