SULSEL, Oganpost.com – Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) mengeluarkan Seruan Moral bertajuk “Sebuah Koreksi Persaudaraan” dalam Pertemuan Nasional (Pernas) XIII yang digelar di Rumah Retret dan Pelatihan Spiritualitas (RRPS) Klaten, Jawa Tengah, 4 hingga 6 Juni 2026.
Di forum tersebut, FMKI mengajak seluruh elemen bangsa mengawal demokrasi yang berjiwa Pancasila sekaligus mengingatkan pemerintah terhadap berbagai persoalan kebangsaan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Di pertemuan tersebut terungkap dengan tema ‘FMKI Bangkit dan Bergerak: Mengawal Demokrasi Bangsa Berjiwa Pancasila’.
Ketua Umum FMKI Aloysius Dewanto Handoko usai pertemuan kemarin 6 Juni 2026 menyebut, sejumlah dinamika nasional menunjukkan adanya problem konstitusional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya hingga lingkungan hidup.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, FMKI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangan demi menjaga cita-cita bangsa sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Dalam bidang politik dan pemerintahan,” FMKI menyoroti menurunnya kualitas otonomi daerah, melemahnya fungsi pengawasan parlemen, belum optimalnya penerapan sistem meritokrasi, hingga kecenderungan militerisasi ruang sipil,” sebut Aloysius
Dan sementara pada sektor hukum dan hak asasi manusia, FMKI menilai terdapat persoalan berupa pembentukan undang-undang yang minim partisipasi publik, penurunan independensi aparat penegak hukum, penggunaan UU ITE yang berpotensi membungkam kritik, hingga meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sejumlah daerah rentan.
“FMKI juga menyoroti kondisi ekonomi yang ditandai pelemahan nilai tukar rupiah, pelaksanaan sejumlah Proyek Strategis Nasional yang dinilai belum memberikan manfaat proporsional bagi masyarakat lokal, serta penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap perlu dievaluasi. Pada aspek lingkungan dan agraria, forum tersebut mencatat masih tingginya laju deforestasi, konflik agraria, serta persoalan di Papua yang dinilai membutuhkan pendekatan dialogis dan bermartabat,” terangnya.
Hingga kini, dinam8ka kehidupan berbangsa dan bernegara telah memotret beberapa fenomena yang menggambarkan problem konstitusional diberbagai bidang yakni, bidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya.
Olehnya itu, partisipasi Masyarakat Katolik dalam penyelenggaraan negara dapat diwujudkan melalui hak untuk menyampaikan pandangan sebagai bentuk aktualisasi rasa cinta kepada negara.
Sebagai tindak lanjut, Pernas XIII FMKI menghasilkan 16 rekomendasi kepada para pemangku kepentingan.
Di antaranya memperkuat fungsi pengawasan DPR, menegaskan pemisahan fungsi sipil dan militer, merevisi UU ITE dengan menghapus pasal-pasal karet, mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, mengevaluasi pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG, hingga membuka ruang dialog damai dan investigasi independen terkait persoalan hak asasi manusia di Papua.
Sementara Sekretaris Umum Yohanes Ari Nurcahyo menambahkan bahwa, FMKI menegaskan bahwa seruan tersebut bukan bentuk kecaman ataupun tuduhan, melainkan ‘correctio fraterna’ atau koreksi persaudaraan yang lahir dari kasih dan kepedulian terhadap masa depan bangsa.
Partisipasi umat Katolik terhadap penyelenggaraan negara telah dilakukan melalui suara moral Seruan Pastoral Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tanggal 20 Mei 2026, maupun melalui Hasil Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia (SAGKI) 2025 tanggal 3-7 November 2025 yang menghadirkan beberapa seruan panggilan kenabian dan keterlibatan Gereja untuk melawan pengabaian martabat manusia.
“Seruan Moral ini kami sampaikan kepada para penyelenggara negara dan seluruh masyarakat sebagai saudara yang peduli dari dalam, dengan harapan bahwa kebenaran yang disampaikan dalam kasih akan menemukan hati yang terbuka untuk dipulihkan,” tandasnya.
Sekadar diketahui bahwa, FMKI hendak menjadi rumah besar awam Katolik di Indonesia fanbtempat bertumbuhnya kader, lahirnya kebijakan, dan terjalinnya persekutuan. Sebuah rumah yang dibangun bukan diatas kekuasaan, tetapi diatas panggilan kasih dan keadilan.
Laporan : Ega/Yustus.












