Operasi Senpi Musi 2026 Hari Ke-10, Polres OKI Amankan Pembuat Senjata Api Rakitan di Desa Berkat

OKI76 Dilihat

KAYUAGUNG, oganpost.com — Memasuki hari ke-10 pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap kasus kepemilikan sekaligus pembuatan senjata api rakitan. Seorang pria berinisial NS (60), warga Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, diamankan petugas setelah ditemukan menyimpan sejumlah senjata api rakitan, amunisi, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk membuat senjata api ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kediaman tersangka di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api jenis pen gun, amunisi berbagai kaliber, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan dan perakitan senjata api. Polisi juga mengamankan delapan bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit ketapel beserta delapan anak panah, dua unit gerinda berikut perlengkapan perkakas, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Selain itu, petugas menemukan dua botol yang diduga berisi bahan pembuatan bom molotov, tiga botol alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, dan satu kotak pipet kaca yang kini masih didalami oleh penyidik.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung sejak 12 Juni hingga 27 Juni 2026.

“Pada hari ke-10 Operasi Senpi Musi 2026, jajaran Polres OKI berhasil mengamankan seorang warga yang diduga tidak hanya memiliki, tetapi juga membuat senjata api rakitan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya aktivitas pembuatan maupun peredaran senjata api rakitan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta asal-usul peredaran senjata api rakitan tersebut.(RIO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *