Pelantikan Kepala Sekolah Merangin Diprotes, Kadisdikbud: Sesuai Aturan, Mutasi Wajib Jika Sudah 2 Periode

JAMBI313 Dilihat

MERANGIN (JAMBI), oganpost.com – Menanggapi polemik dan protes yang muncul terkait pelantikan serta mutasi kepala sekolah di lingkungan Pendidikan Kabupaten Merangin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Merangin, Misrinaldi, memastikan seluruh proses yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pelantikan para kepala sekolah itu sendiri dilaksanakan pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu. Melalui keterangan tertulis yang dikirimkan lewat pesan WhatsApp kepada Media ini, Misrinaldi menegaskan bahwa sebelum pelantikan dilakukan, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap para kepala sekolah.

“Pelantikan kepsek tadi siang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sebelum dilakukan pelantikan sudah dilakukan pemetaan kepsek,” tulis Misrinaldi.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dasar hukum dan alasan penempatan yang kini menuai banyak protes, Misrinaldi menjelaskan bahwa kebijakan mutasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam aturan tersebut, lanjutnya, diatur secara jelas batasan masa jabatan seorang kepala sekolah. Kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode atau delapan tahun di sekolah yang sama, wajib dipindahkan ke lokasi baru apabila akan diberikan penugasan kembali.

Polemik ini muncul karena banyak pihak yang menilai penempatan dan mutasi tersebut tidak transparan dan mengabaikan berbagai aspek, namun menurut Kadisdikbud, langkah yang diambil murni untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang ada. 

Laporan : RUDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *