Pemkab Lutra Akhirnya Mundur, Mutasi Kepsek dan Pengawas yang Bermasalah Dibatalkan

SULAWESI SELATAN315 Dilihat

LUWU UTARA (SULSEL), oganpost.com – Setelah berbulan-bulan menuai polemik dan memunculkan berbagai persoalan administrasi di lingkungan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara akhirnya membatalkan mutasi kepala sekolah dan pengawas yang dilakukan pada Agustus 2025 lalu.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi pengakuan bahwa proses mutasi yang sebelumnya dilaksanakan ternyata menyisakan persoalan administrasi serius karena tidak sepenuhnya selaras dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pembatalan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 821.29/19/BKPSDM/2025 yang ditandatangani Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim.

Berdasarkan keputusan tersebut, kepala sekolah dan pengawas yang sebelumnya dimutasi dikembalikan ke posisi semula sambil menunggu proses penyesuaian administrasi yang sesuai dengan ketentuan nasional.

“SK pembatalan mutasi sudah terbit sejak 15 Desember 2025. Kepala sekolah dan pengawas dikembalikan ke posisi semula,” ujar Kepala BKPSDM Luwu Utara sebagaimana keterangan yang diterima, Sabtu (30/5/2026).

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah daerah meredam persoalan yang selama ini menjadi perbincangan di kalangan tenaga pendidik. Pasalnya, sejak mutasi dilakukan pada 25 Agustus 2025 lalu, muncul berbagai persoalan terkait ketidaksinkronan data antara Dinas Pendidikan, Dapodik, MyASN hingga Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN.

Akibatnya, sejumlah kepala sekolah yang secara faktual sudah dimutasi masih tercatat sebagai kepala sekolah aktif dalam sistem nasional. Sebaliknya, kepala sekolah yang telah menerima jabatan baru justru belum sepenuhnya terbaca dalam sistem kepegawaian negara.

Kondisi tersebut bahkan sempat memunculkan kekhawatiran terkait legalitas sejumlah dokumen pendidikan, termasuk administrasi sekolah dan proses penerbitan ijazah siswa.

Pemerhati Sosial, Pendidikan dan Politik, Bunga, menilai keputusan pembatalan tersebut merupakan langkah yang seharusnya memang diambil sejak awal ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi kepegawaian nasional.

“Ini langkah yang tepat. Pemerintah daerah harus berani memperbaiki kebijakan yang terbukti menimbulkan persoalan administrasi. Jangan sampai dunia pendidikan menjadi korban akibat keputusan yang tidak sinkron dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, pendidikan tidak boleh dijadikan arena uji coba kebijakan administrasi. Setiap keputusan yang menyangkut kepala sekolah dan pengawas harus benar-benar memenuhi seluruh ketentuan karena berdampak langsung terhadap tata kelola sekolah.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan kepala sekolah. Ada ribuan siswa, guru dan administrasi pendidikan yang harus dijaga legalitasnya,” tegasnya.

Meski demikian, hingga kini masih muncul pertanyaan di kalangan tenaga pendidik mengenai berbagai keputusan dan dokumen administrasi yang telah diterbitkan selama masa mutasi berlangsung.

Publik pun berharap pembatalan tersebut menjadi titik akhir dari polemik panjang yang selama ini membayangi dunia pendidikan di Kabupaten Luwu Utara.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Luwu Utara, Jumal Lussa, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp mengaku masih akan melakukan koordinasi internal terkait keputusan tersebut.

“Mengenai edaran Surat Keputusan pengembalian kepala sekolah dan pengawas, saya akan koordinasi dulu ke sekretaris,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, Minggu (31/5/2026), belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari Kepala BKPSDM Luwu Utara terkait proses penyesuaian administrasi maupun langkah lanjutan pasca pembatalan mutasi tersebut.

Kini perhatian tertuju pada langkah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persoalan administrasi yang ditinggalkan, agar polemik serupa tidak kembali terjadi dan dunia pendidikan dapat berjalan tanpa dibayangi ketidakpastian birokrasi.

Laporan : Yustus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *