MERANGIN, oganpost.com – Kebijakan batas wilayah domisili sepanjang 1.473 meter dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 1 Merangin memicu perdebatan panas. Pihak sekolah menyebut aturan itu dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, namun pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh pejabat terkait.
Kepala SMAN 1 Merangin, Henang, menyatakan bahwa penetapan radius 1.473 meter bukan kebijakan internal sekolah. “Angka itu bukan ditentukan kami. Ini adalah sistem dan aturan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, kami hanya menjalankan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Namun penjelasan itu langsung dibantah oleh Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Hj. Euis Novitasari, S.Pd., M.Pd. Melalui pesan tertulis, ia menegaskan dinas tidak pernah membuat aturan batas jarak seperti itu.
“Mohon maaf, dinas tidak pernah menetapkan zona domisili 1.473 meter. Berdasarkan aturan, jalur domisili dan afirmasi hanya memiliki kuota 30% dari daya tampung. Jika kuota sudah terpenuhi, jalur ini ditutup dan siswa bisa mendaftar lewat jalur lain. Kemungkinan ada kesalahan penyampaian informasi dari pihak sekolah ke masyarakat,” tegas Euis.
Penelusuran lebih lanjut ke Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB juga tidak menemukan ketentuan yang mengatur batas radius jarak tertentu. Aturan resmi hanya mengatur pembagian jalur dan kuota penerimaan, tanpa menyebutkan angka 1.473 meter sama sekali.
Kebijakan ini menuai protes tajam dari warga empat desa, yaitu Desa Kungkai, Pulau Rengas, Pulau Rengas Ulu, dan Biuku Tanjung. Selama puluhan tahun, lulusan SMP dari wilayah itu bersekolah di SMAN 1 Merangin sebagai SMA negeri terdekat dan paling mudah dijangkau. Akibat batas jarak baru ini, puluhan calon siswa terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.
Perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan dinas provinsi kini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik menunggu penjelasan resmi: siapa sebenarnya yang menetapkan batas jarak itu, dan apa dasar hukumnya? Jika tidak segera diperjelas, kekhawatiran akan munculnya perselisihan dan ketidakadilan bagi calon siswa semakin menguat..
Reporter : Rudi








