Disdik Lutra Diduga Cacat Administrasi, Data Mutasi 196 Kepsek di Disinyalir Tumpang Tindih

SULAWESI SELATAN315 Dilihat

LUWU UTARA (SULSEL), oganpost.com – Kebijakan mutasi besar-besaran terhadap 196 Kepala Sekolah SD dan SMP yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, mulai memunculkan persoalan serius. Tidak hanya menuai polemik di internal dunia pendidikan, kebijakan tersebut kini diduga berpotensi menimbulkan cacat administrasi negara.

Mutasi yang tertuang dalam SK Nomor: 821.29/04/BKSDM/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 itu disebut tidak sinkron dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akibatnya, sejumlah kepala sekolah yang secara administrasi dinas telah dimutasi menjadi guru biasa di sekolah lain, justru masih tercatat sebagai kepala sekolah aktif di sistem BKN pada sekolah lama mereka.

Kondisi ini mulai menimbulkan kekacauan administratif di lapangan. Ironisnya lagi, beberapa kepala sekolah yang telah dimutasi itu disebut masih menandatangani dokumen penting ASN guru, termasuk Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk pengurusan kenaikan pangkat tahun 2026.

Pemerhati Sosial, Pendidikan dan Politik, Bunga, menilai persoalan ini bukan lagi sekadar salah input data, melainkan cermin carut-marut tata kelola pendidikan di Lutra.

“Sesuai informasi yang kami terima di lapangan, ada kepala sekolah yang UNOR MyASN BKN-nya masih terbaca sebagai pimpinan di sekolah lama. Padahal di SK dinas mereka sudah dimutasi jadi guru biasa di sekolah lain,” tegas Bunga, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbahaya jika terus dibiarkan karena menyangkut legalitas administrasi pendidikan dan dokumen negara.

“Jangan jadikan pendidikan korban kebijakan tanpa nurani. Kepala sekolah itu manusia, bukan barang yang bisa dipindah seenaknya,” cetusnya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan rotasi kepala sekolah tidak dijadikan alat kepentingan tertentu, apalagi jika sampai menyerempet dugaan kepentingan politik maupun praktik-praktik yang mencederai dunia pendidikan.

“Kalau kebijakan dipaksakan tanpa empati dan tanpa kesiapan administrasi, jangan heran kalau pendidikan di Bumi La Maranginang makin amburadul,” ujarnya tajam.

Bunga menilai persoalan ini sudah berada di tahap mengkhawatirkan karena bisa berdampak langsung terhadap administrasi sekolah, guru hingga siswa.

Apalagi saat ini proses penerbitan ijazah tingkat SD dan SMP tengah berjalan usai pelaksanaan ujian sekolah selesai digelar.

“Bagaimana nanti penandatanganan ijazah? Ini yang jadi pertanyaan besar. Di sistem BKN kepala sekolahnya berbeda, sementara di Dapodik berbeda lagi. Ini rawan cacat administrasi,” katanya.

Ia pun meminta Kepala Dinas Pendidikan Lutra segera turun tangan menyelesaikan polemik tersebut sebelum menimbulkan persoalan hukum dan menjadi temuan audit di kemudian hari.

“Jangan tunggu gaduh dulu baru dibenahi. Ini menyangkut legalitas ijazah siswa, administrasi ASN dan laporan kedinasan. Kalau dibiarkan, bukan cuma guru yang jadi korban, siswa juga ikut menanggung dampaknya,” tutup Bunga.

Laporan : Yustus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *