OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menerima 981 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait bantuan hukum dalam pengamanan aset daerah berupa kendaraan roda dua dan roda tiga milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Penandatanganan dan penyerahan SKK tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKI, Selasa (12/5/2026), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama bersama Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Farlidena Burniat.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari OKI menerima kuasa hukum untuk melakukan pengamanan dan penertiban aset bergerak milik pemerintah daerah dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp11 miliar.
Kajari OKI, I Gede Widhartama, menjelaskan bahwa aset yang menjadi fokus penanganan terdiri dari kendaraan operasional roda dua dan roda tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
“Dari total 2.428 unit kendaraan yang tercatat, terdapat 981 unit yang belum diketahui keberadaannya atau tidak hadir saat pendataan fisik,” ujarnya.
Ia merincikan, aset yang akan ditindaklanjuti meliputi 916 unit kendaraan roda dua, termasuk 11 unit yang dilaporkan hilang, serta 54 unit kendaraan roda tiga.
Dalam pelaksanaannya, Kajari OKI didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Agung Setiawan. Seluruh aset tersebut nantinya akan ditindaklanjuti secara hukum dan administratif oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Menurut Kejari OKI, kerja sama melalui SKK ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya pemulihan aset negara serta memastikan aset daerah digunakan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk meminimalisasi potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan maupun hilangnya aset daerah.
“Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen mengawal proses penertiban aset ini secara transparan dan akuntabel demi terciptanya tata kelola aset daerah yang tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Agung Setiawan.(RIO)







