Kisruh Data Kepsek di Lutra Belum Tuntas, Plt Kadisdik Sebut Warisan Lama

SULAWESI SELATAN434 Dilihat

LUWU UTARA (SULSEL), oganpost.com – Kisruh dugaan carut-marut administrasi pasca mutasi 196 kepala sekolah di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, hingga kini belum juga menemukan titik terang. Dugaan ketidaksesuaian data kepala sekolah di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai memunculkan kekhawatiran serius karena dinilai berpotensi berdampak pada legalitas administrasi pendidikan dan dokumen ASN.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutra, H. Kamaluddin, S.Pd., MM atau yang akrab disapa Alnan, akhirnya buka suara terkait persoalan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp pribadinya, Selasa (26/5/2026), Kamaluddin menegaskan dirinya baru menjabat beberapa bulan terakhir dan persoalan tersebut merupakan data lama yang kini tengah dibenahi.

“Ini kan barang satu tahun yang lalu, saya belum Kepala Dinas. Tapi saya tidak lepas tangan. Kami akan mencari data ke Kemendikdasmen dan berkoordinasi dengan BKD agar data ini tidak tumpang tindih dan persoalan UNOR bisa segera diselesaikan sesuai regulasi,” tegas Kamaluddin.

Pernyataan itu muncul setelah mencuat dugaan adanya ketidaksinkronan antara Surat Keputusan (SK) mutasi kepala sekolah dengan data SIASN BKN. Akibatnya, sejumlah kepala sekolah yang secara administrasi telah dimutasi menjadi guru biasa di sekolah lain, justru masih tercatat sebagai kepala sekolah aktif di sekolah lama mereka dalam sistem BKN.

Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan persoalan administrasi, terutama menyangkut legalitas dokumen ASN hingga penandatanganan administrasi sekolah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, S.Pd., berharap persoalan data UNOR kepala sekolah dan pengawas yang diduga tumpang tindih tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.

“Saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan daerah, termasuk Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim atau yang akrab disapa Andi Rahim, agar data kepala sekolah dan pengawas benar-benar sinkron dengan SIASN BKN maupun Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Semua harus diselesaikan sesuai sistem dan regulasi yang ada supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Ismaruddin.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa,
Kebijakan mutasi besar-besaran terhadap 196 Kepala Sekolah SD dan SMP yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara (Lutra), mulai memunculkan permasalahan serius. Tidak hanya menuai polemik di internal dunia pendidikan, kebijakan tersebut kini diduga berpotensi menimbulkan cacat administrasi negara.

Mutasi yang tertuang dalam SK Nomor: 821.29/04/BKSDM/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 itu disebut tidak sinkron dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akibatnya, sejumlah kepala sekolah yang secara administrasi dinas telah dimutasi menjadi guru biasa di sekolah lain, justru masih tercatat sebagai kepala sekolah aktif di sistem BKN pada sekolah lama mereka.

Kondisi ini mulai menimbulkan kekacauan administratif di lapangan. Ironisnya lagi, beberapa kepala sekolah yang telah dimutasi itu disebut masih menandatangani dokumen-dokumen penting guru ASN, termasuk Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk pengurusan kenaikan pangkat tahun 2026.

Pemerhati Sosial, Pendidikan dan Politik, Bunga menilai persoalan ini bukan lagi sekadar salah memasukkan data, melainkan cermin carut-marut tata kelola pendidikan di Lutra julukan Bumi La Maranginang.

“Sesuai informasi yang kami terima di lapangan, ada kepala sekolah yang UNOR MyASN BKN-nya masih terbaca sebagai pemimpin di sekolah lama. Padahal di SK Dinas Pendidikan mereka sudah dimutasi jadi guru biasa di sekolah lain,” tegas Bunga.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbahaya jika dibiarkan karena mencakup legalitas administrasi pendidikan dan dokumen negara.
“Jangan jadikan pendidikan korban kebijakan tanpa hati nurani. Kepala sekolah itu manusia, bukan barang yang bisa dipindah seenaknya,” cetusnya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan rotasi kepala sekolah tidak dijadikan alat kepentingan tertentu, apalagi jika sampai menyerempet kuliah kepentingan politik maupun praktik-praktik yang mencederai dunia pendidikan.

“Kalau kebijakan dipaksakan tanpa empati dan tanpa kesiapan administrasi, jangan heran kalau pendidikan di Bumi La Maranginang makin amburadul,” tajamnya.

Bunga melihat penilaian permasalahan ini sudah berada pada tahap berdampak karena bisa berdampak langsung terhadap administrasi sekolah, guru hingga siswa.

Apalagi saat ini proses penerbitan ijazah tingkat SD dan SMP tengah berjalan usai pelaksanaan ujian sekolah selesai digelar.” Bagaimana nanti penandatanganan ijazah? Ini yang jadi pertanyaan besar. Di sistem BKN kepala sekolahnya berbeda, sementara di Dapodik berbeda lagi. Ini rawan cacat administrasi,” sebutnya.

Ia pun meminta Kepala Dinas Pendidikan Lutra segera turun tangan menyelesaikan polemik tersebut sebelum menimbulkan persoalan hukum dan menjadi temuan audit di kemudian hari.

“Jangan tunggu gaduh dulu baru dibenahi. Ini menyangkut legalitas ijazah siswa, administrasi ASN dan laporan kedinasan. Kalau dibiarkan, bukan hanya guru yang jadi korban, siswa juga ikut menanggung dampaknya,” tutupnya.

Laporan : Yustus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *