Bantah Gunakan Ijazah Palsu, Siap Diuji di Jalur Hukum: Ismail Bakal Calon Kades Kalotok Harapkan Ini

SULAWESI SELATAN167 Dilihat

SULSEL, Oganpost.com – Bakal Calon Kepala Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Ismail membantah tudingan yang menyebut dirinya menggunakan ijazah palsu dalam proses pencalonan Pilkades.

Bantahan tersebut disampaikan langsung Ismail, menanggapi beredarnya isu di masyarakat dan media sosial beberapa hari terakhir.

“Saya pastikan semua dokumen yang saya gunakan saat mendaftar, termasuk ijazah SD  adalah asli. Saya siap jika ada pihak yang ingin menguji keasliannya melalui jalur hukum maupun instansi terkait,” ungkapnya, Selasa 20 Oktober 2026.

Ia menyebut tudingan tersebut merupakan upaya mendiskreditkan dirinya sebagai Bakal Calon Kades Kalotok.

 “Ini demokrasi. Kalau ada yang tidak terima dengan ijasah yang ditudingkan bahwa, ijasah paket B yang saya pakai mendaftar, silakan gunakan mekanisme yang benar. Jangan menyebar fitnah yang bisa memecah belah warga,” sebutnya.

Ia mengakui Ijazah paket B yang dicurigai palsu itu, silahkan tempuh jalur hukum atau kami yang ajan tempuh jalur hukum.

Sehingga kami menyurat ke Panitia Pemilihan Kepala Desa Kalotok, perihal jenis surat Sanggahan dan Permohonan Peninjauan Kembali Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Kepala Desa. Dan PPKD Kalotok menerima sanggahan tersebut pada Selasa 20 Oktober 2026 pukup 09.50 WITA dan diketahui Ketua PPKD Kalotok Wahyuddin.

Dan surat sanggahan dari bakal calon Kepala Desa Kalotok, Ismai di tembuskan ke Bupati Luwu Utara, Inspektorat, Kadis PMD Luwu Utara, Camat Sabbang Selatan dan Panitia pemilihan tingkat kabupaten.

Ismail mengaku bahwa, sanggahan dan permohonan peninjauan kembali hasil seleksi administrasi bakal calon kepala desa, teritama berkaitan syarat pendidikan berupa ijasah yang saya gunakan paket B untuk diperiksa.

” Ismail meminta PPKD untuk melakukan peninjauan kembali hasil pemeriksaan administrasi, menjelaskan dasar hukum dan standar penilaian dan memeriksa yang benar ijasah saya,” terangnya.

Dia juga meminta PPKD melakukan koordinasi atau meminta verifikasi Kepala Dinas Pendidikan maupun instansi yang berwenang di Kabupaten Luwu. Memeriksa dokumen dan hasil verifikasi secara obyektif, memberikan jawaban tertulis atas sanggahan ini, mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku dan permohonan penundahan sementara tahapan pemilihan.(Yustus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *